DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
Rabu, 10 Maret 2010 – 16:54 WIB
PP ini, terang Fawzy dasarnya UU No 32 Tahun 2004. Ditambahkannya, dari apa yang dirasakan daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang akan datang. Misalnya, kata dia, Ketua DPR perlu diperjelas lagi apakah pejabat negara, selama ini dalam aturan disebut pejabat negara tapi perlakukan seperti pegawai negeri.
Baca Juga:
Selain itu, Fawzy menyebut tugas Gubernur sebagai wakil pusat untuk daerah harus jelas dan yang menjadi titik berat otonomi ada di tingkat propinsi atau kabupaten. “Pemikiran itu yang berkembang sekarang,” katanya. (rob)
JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati