DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004

DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
DPD Bahas Perubahan UU No.32/2004
PP ini, terang Fawzy dasarnya UU No 32 Tahun 2004. Ditambahkannya, dari apa yang dirasakan daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang akan datang. Misalnya, kata dia, Ketua DPR perlu diperjelas lagi apakah pejabat negara, selama ini dalam aturan disebut pejabat negara tapi perlakukan seperti pegawai negeri.

Selain itu, Fawzy menyebut tugas Gubernur sebagai wakil pusat untuk daerah harus jelas dan yang menjadi titik berat otonomi ada di tingkat propinsi atau kabupaten. “Pemikiran itu yang berkembang sekarang,” katanya. (rob)
Berita Selanjutnya:
Kembalikan Barry ke Rumahnya

JAKARTA – DPD RI sedang membahas secara intensif usulan perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembahasan ini mengarah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News