DPD Bakal Gugat DPR ke MK
Selasa, 09 Juli 2013 – 06:36 WIB

DPD Bakal Gugat DPR ke MK
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konsitusi (MK), karena menilai DPR kembali mengabaikan rekomendasi DPD terkait 3 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam waktu dekat, kata La Ode, Ketua DPD RI Irman Gusman akan berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menunda pelantikan anggota BPK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI tersebut.
“Berangkat dari kasus pengabaian pertimbangan DPD oleh DPR tentang calon anggota BPK, maka telah disepakati bersama dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD untuk segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK,” ujar Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, usai rapat Panmus DPD, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/7).
Didampingi Ketua Komite IV DPD, Zulbahri dan Ketua PPUU DPD, I Wayan Sudirman, La Ode menjelaskan DPR kerap tidak memperhatikan pertimbangan DPD tentang calon anggota BPK, padahal ketetapan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konsitusi (MK), karena
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara