DPD Bantah RUU Minerba Cacat Hukum

DPD Bantah RUU Minerba Cacat Hukum
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Foto: Dok. Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin, tidak sependapat mengenai opini di masyarakat yang menganggap RUU tentang Minerba cacat hukum.

Sultan membantah adanya anggapan bahwa DPD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut Sultan, DPD pada 2018 pernah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.

 menjelaskan, pada Prolegnas 2015-2019 yang lalu, RUU tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

Nah, kata dia, guna mempersiapkan pembahasannya, DPD pada 2018 telah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba dan telah diputuskan dengan Surat Keputusan DPD Nomor:13/DPD RI/I/2018-2019 pada Sidang Paripurna tanggal 18 Oktober 2018.

"Selanjutnya pandangan DPD tersebut telah diserahkan kepada DPR RI," ucap Sultan, Jumat (10/4).

Sultan mengakui bahwa RUU Minerba belum sempat dibahas pada periode keanggotaan DPR 2014-2019.

Menurutnya, berdasar kesepakatan tripartit antara DPR, DPD, dan pemerintah, RUU tersebut akan dibahas pada Prolegnas 2020-2024.

DPD pada 2018 pernah menyusun pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News