RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK
Senin, 22 September 2008 – 12:49 WIB
JAKARTA – Tidak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) membuat sebagian anggota DPR gerah. Untuk itu, unsur pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi pun, mengutarakan minatnya untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan mengatakan, pokok pembasahan yang menjadi tairk ulur pembahasan di Pansus RUU Minerba adalah terkait rezim kontrak dan masa peralihan. Tarik ulur terjadi antara kubu yang mendukung rezim kontrak perijinan (Ijin Usaha Pertambangan/IUP) dan kubu yang mendukung rezim kontrak perjanjian (Pejanjian Usaha Pertambangan/PUP).
RUU Minerba memang berpotensi merombak industri pertambangan mineral dan batu bara, di mana di situ terlibat banyak perusahaan raksasa nasional maupun asing. Karena itu, pembahasan RUU Minerba disinyalir menjadi ajang tarik-menarik kepentingan bisnis banyak raksasa tambang. Akibatnya, pembahasannya tidak kunjung selesai. ’’Karena itu, kalau masih molor, saya akan undang KPK untuk mengawasi proses pembasahan RUU Minerba. Supaya dilihat, ada apa ini sebenarnya,’’ ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Jakarta, Sabtu (20/9).
Baca Juga:
Menurut Sutan, jika pembasahan tidak kunjung selesai maka Panitia Khusus RUU Minerba di Komisi VII bisa dianggap wanprestasi sehingga perlu dievaluasi. ’’Masa’ pembahasan RUU sampai empat, harusnya maksimal satu setengah tahun sudah selesai,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Tidak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) membuat sebagian anggota DPR gerah.
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta