DPD Desak DPR Tuntaskan RUU Tipikor

DPD Desak DPR Tuntaskan RUU Tipikor
DPD Desak DPR Tuntaskan RUU Tipikor
JAKARTA - Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, mendesak Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita kembali menyurati Ketua DPR Agung Laksono, agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Lama ditunggu, tapi tidak tuntas-tuntas. Wajib bagi DPD untuk menyurati DPR," tegas Marwan dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Kini, menurut Marwan pula, desakan untuk menuntaskan RUU Tipikor itu semakin banyak. "DPD hendaknya mengakomodir aspirasi masyarakat itu," katanya.

Sementara itu, Ginandjar mengakui jika pembahasan RUU-nya agak macet. "Saya tidak tahu mengapa. Padahal, DPD berharap pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan sebelum periode anggota DPR sekarang," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, mendesak Ketua DPD Ginandjar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News