DPD Desak DPR Tuntaskan RUU Tipikor
Senin, 18 Mei 2009 – 19:50 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, mendesak Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita kembali menyurati Ketua DPR Agung Laksono, agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Lama ditunggu, tapi tidak tuntas-tuntas. Wajib bagi DPD untuk menyurati DPR," tegas Marwan dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Kini, menurut Marwan pula, desakan untuk menuntaskan RUU Tipikor itu semakin banyak. "DPD hendaknya mengakomodir aspirasi masyarakat itu," katanya.
Sementara itu, Ginandjar mengakui jika pembahasan RUU-nya agak macet. "Saya tidak tahu mengapa. Padahal, DPD berharap pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan sebelum periode anggota DPR sekarang," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, mendesak Ketua DPD Ginandjar
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus