DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah
Selasa, 26 Juli 2011 – 12:26 WIB
Sementara itu, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah meliputi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, kualitas calon kepala daerah, partisipasi rakyat agar aktif, sukarela. dan antusias, calon perorangan, netralitas birokrasi, kampanye yang mendorong pendidikan politik serta dana kampanye yang transparan dan akuntabel, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan upaya meminimalkan pelanggaran. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MoU NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel: Mari Bersama Menjaga Iklim yang Kondusif
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Pakar Nilai Sudirman Said Sangat Layak Jadi Cagub Jakarta
- Pilkada Temanggung, Tak Ada yang Minat Lewat Jalur Perseorangan
- Soal Usulan Pembentukan Presidential Club, Mega Sedang Lakukan ini