DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah
Selasa, 26 Juli 2011 – 12:26 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera disahkan. Muatannya menyangkut titik berat desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar pemerintah kabupaten/kota. "Beberapa undang-undang sektoral juga terindikasi mereduksi kewenangan pemerintah daerah," katanya.
"Pengesahan terhadap RUU ini bersifat mendesak, guna menyelaraskan pemerataan di segala lini," kata Ketua DPD-RI, Irman Gusman di Komplek Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).Irman mengaku, DPD telah menyusun dalam tiga paket RUU usul inisiatif DPD.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi DPD-RI selama lima tahun menemukan sejumlah masalah untuk menunjang revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 terbagi dalam tiga paket. Yakni, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Desa.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU