DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah
Selasa, 26 Juli 2011 – 12:26 WIB

DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera disahkan. Muatannya menyangkut titik berat desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar pemerintah kabupaten/kota. "Beberapa undang-undang sektoral juga terindikasi mereduksi kewenangan pemerintah daerah," katanya.
"Pengesahan terhadap RUU ini bersifat mendesak, guna menyelaraskan pemerataan di segala lini," kata Ketua DPD-RI, Irman Gusman di Komplek Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).Irman mengaku, DPD telah menyusun dalam tiga paket RUU usul inisiatif DPD.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi DPD-RI selama lima tahun menemukan sejumlah masalah untuk menunjang revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 terbagi dalam tiga paket. Yakni, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Desa.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania