DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah

DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah
DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera disahkan.

"Pengesahan terhadap RUU ini bersifat mendesak, guna menyelaraskan pemerataan di segala lini," kata Ketua DPD-RI, Irman Gusman di Komplek Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).Irman mengaku, DPD telah menyusun dalam tiga paket RUU usul inisiatif DPD.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi DPD-RI selama lima tahun menemukan sejumlah masalah untuk menunjang revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 terbagi dalam tiga paket. Yakni, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Desa.

Muatannya menyangkut titik berat desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar pemerintah kabupaten/kota. "Beberapa undang-undang sektoral juga terindikasi mereduksi kewenangan pemerintah daerah," katanya.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News