DPD Disarankan Boikot Pembahasan RUU

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tidak memberikan pertimbangan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan kewenangan DPD.
Tujuannya, kata Margarito, untuk memastikan semua produk legislasi yang dibuat oleh DPR bersama Presiden RI cacat hukum.
"Misalnya RUU APBN, jangan DPD memberikan pertimbangan. Pasti tidak sah undang-undang tersebut. Begitu juga dengan rancangan undang-undang terkait daerah, jangan berikan pertimbangan. Jadikan itu bargaining agar amandemen terwujud," kata Margarito Kamis, dalam acara Dialog Kenegaraan '9 Tahun Kiprah DPD', di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (2/10).
Dia mengatakan, sebuah kekonyolan yang berlebihan ketika sengketa kewenangan DPD diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena sama sekali tidak berdampak terhadap penguatan kewenangan DPD.
"Masih bagus dulu ada utusan daerah dan golongan di MPR," tegasnya. Dia mengatakan, hanya dengan cara amandemen konstitusi saja kewenangan DPD bisa diperkuat.
"Karena putusan MK tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara komprehensif," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk tidak memberikan pertimbangan terhadap sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya