DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria
Rabu, 10 Maret 2010 – 20:14 WIB
DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria
JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahan. Kepada JPNN, anggota Komite I DPD, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin, menilai UU No 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria sudah perlu direvisi. Fawzi juga mengatakan, saat ini sangat diperlukan semacam audit pengelolaan tanah, serta penataan ulang maupun pengaturan kembali oleh pemerintah secara berkelanjutan. “Contoh kecilnya, seperti menciptakan standart prosedur pelayanan,” cetusnya.
“UU pertanahan sudah perlu untuk direvisi kembali, karena sudah berumur puluhan tahun,” kata Fawzy ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/3). Sekarang ini, kata Fawzy marak muncul permasalahan tentang pertanahan disejumlah daerah.
Baca Juga:
Ditambahkan Fawzy, hingga saat ini perselisihan di bidang pertanahan masih marak. "Maka sudah selayaknya UU Agraria tersebut direvisi ulang," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahan. Kepada JPNN, anggota Komite
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan