DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria

DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria
DPD Dorong Revisi UU Pokok Agraria
JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahan. Kepada JPNN, anggota Komite I DPD, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin, menilai UU No 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria sudah perlu direvisi.

“UU pertanahan sudah perlu untuk direvisi kembali, karena sudah berumur puluhan tahun,” kata Fawzy ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/3). Sekarang ini, kata Fawzy marak muncul permasalahan tentang pertanahan disejumlah daerah.

Ditambahkan Fawzy, hingga saat ini perselisihan di bidang pertanahan masih marak. "Maka sudah selayaknya UU Agraria tersebut direvisi ulang," tandasnya.

Fawzi juga mengatakan, saat ini sangat diperlukan semacam audit pengelolaan tanah, serta penataan ulang maupun pengaturan kembali oleh pemerintah secara berkelanjutan. “Contoh kecilnya, seperti menciptakan standart prosedur pelayanan,” cetusnya.

JAKARTA - Selain mengkaji bidang pemekaran wilayah maupun tata ruang, DPD RI Komite I juga mengawasi bidang pertanahan. Kepada JPNN, anggota Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News