DPD Hanya Lantang Di Gaung, Kosong Digigitan

DPD Hanya Lantang Di Gaung, Kosong Digigitan
DPD Hanya Lantang Di Gaung, Kosong Digigitan
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Guman menilai, peranan DPD hingga saat ini masih tetap dikebiri dalam aktualisasi dan pelaksanaan di lapangan. Bahkan, kata Irman Gusman, terkait kewenangan dalam semua proses legislasi, DPD cenderung dibelenggu sehingga tidak mampu berbuat apa-apa.

“Bahkan bisa dikatakan termandulkan. Hanya lantang di gaungnya, tapi kosong dalam gigitannya. Pada proses pembuatan undang-undang selama ini, itu hampir sama sekali tidak menyentuh DPD,” kata Irman Gusman dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 dan UU Nomor 12 tahun 2012, di Jakarta, Selasa (23/10).

Ditambahkan, DPD hampir tidak pernah mendapat kesempatan dalam proses yang menentukan hajat hidup orang banyak, termasuk hajat hidup masyarakat daerah. "Tapi kami tiada henti mengupayakan semacam perubahan konstitusional. Agar daerah dapat lebih didengar. Walau pada akhirnya, kami harus berhadapan dengan kenyataan, di mana resistensi pun terjadi dari kalangan kekuatan politik," katanya.

Meski kemudian terjadi perubahan dengan lahirnya UU No.27 tahun 2009 dan UU No.12 tahun 2011, Irman menggambarkan, "ibarat kuda berlari, kencang sekali. Tapi masih di kandang sendiri. Ia hanya tampak berlari, tapi tidak ada jarak atau ruang yang dilewati," katanya.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Guman menilai, peranan DPD hingga saat ini masih tetap dikebiri dalam aktualisasi dan pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News