DPD Hanya Lantang Di Gaung, Kosong Digigitan

DPD Hanya Lantang Di Gaung, Kosong Digigitan
DPD Hanya Lantang Di Gaung, Kosong Digigitan
Kondisi saat ini, imbuh dia, DPD seolah telah memperoleh kewenangan, namun tetap diikat dalam ruang-ruang aktualisasi tertentu dan terbatas semata. Untuk itu, Irman memohon MK dapat mengabulkan permohonan, agar DPD dapat terlibat sepenuhnya dalam penyusunan program legislasi nasional. Seperti halnya Presiden dan DPR. “Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPD juga harus diperlakukan setara dengan RUU dari Presiden," katanya.

Selain itu, Irman juga berharap MK memutuskan agar DPD diberi keleluasaan ikut dalam membahas RUU terkait dengan mandat konstitusionalnya bersama DPR dan Presiden mulai dari awal hingga akhir. "Termasuk tahap persetujuan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pembahasan RUU," pungkasnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Guman menilai, peranan DPD hingga saat ini masih tetap dikebiri dalam aktualisasi dan pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News