DPD Harus Berkantor di Daerah
Ingin Seperti Senator di Amerika
Minggu, 06 September 2009 – 01:28 WIB

DPD Harus Berkantor di Daerah
BATAM - Sebanyak 40 anggota DPD-RI utusan provinsi di Pulau Sumatra curhat kepada Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal utama yang mereka curhatkan adalah soal perlukah anggota DPD berkantor di daerah? Jimly menegaskan, sebagai perwakilan daerah, anggota DPD harus dekat dengan masyarakat dan pemerintah daerah dan DPD harus aktif perjuangkan kepentingan daerah di pusat. "DPD harus melakukan pengawasan ditingkat pusat. Jangan sampai DPD itu bertindak sebagai pengawas Gubernur," kata Jimly.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari anggota DPD tentang kantor di daerah, Jimly mengatakan anggota DPD harus berkantor di daerah, sesuai dengan Undang-undang Sususnan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR dan DPRD.
Baca Juga:
"Hal ini bertujuan supaya anggota DPD dekat dengan permasalahan di daerah. Jangan sampai anggota DPD tidak pernah pulang kampung apalagi sampai berdomisili di Jakarta sehingga tidak memahami permasalahan daerah," katanya di sela-sela acara Sarasehan Membangun Wilayah Sumatera melalui DPD RI di Batam, Sabtu (5/9).
Baca Juga:
BATAM - Sebanyak 40 anggota DPD-RI utusan provinsi di Pulau Sumatra curhat kepada Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026