DPD Harus Berkantor di Daerah

Ingin Seperti Senator di Amerika

DPD Harus Berkantor di Daerah
DPD Harus Berkantor di Daerah
BATAM - Sebanyak 40 anggota DPD-RI utusan provinsi di Pulau Sumatra curhat kepada Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal utama yang mereka curhatkan adalah soal perlukah anggota DPD berkantor di daerah?

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari anggota DPD tentang kantor di daerah, Jimly mengatakan anggota DPD harus berkantor di daerah, sesuai dengan Undang-undang Sususnan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR dan DPRD.

"Hal ini bertujuan supaya anggota DPD dekat dengan permasalahan di daerah. Jangan sampai anggota DPD tidak pernah pulang kampung apalagi sampai berdomisili di Jakarta sehingga tidak memahami permasalahan daerah," katanya di sela-sela acara Sarasehan Membangun Wilayah Sumatera melalui DPD RI di Batam, Sabtu (5/9).

Jimly menegaskan, sebagai perwakilan daerah, anggota DPD harus dekat dengan masyarakat dan pemerintah daerah dan DPD harus aktif perjuangkan kepentingan daerah di pusat. "DPD harus melakukan pengawasan ditingkat pusat. Jangan sampai DPD itu bertindak sebagai pengawas Gubernur," kata Jimly.

BATAM - Sebanyak 40 anggota DPD-RI utusan provinsi di Pulau Sumatra curhat kepada Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News