DPR Klaim Kinerjanya Membaik
Jumat, 04 September 2009 – 22:02 WIB

DPR Klaim Kinerjanya Membaik
JAKARTA - Anggota Tim Peningkatan Kinerja DPR, Zulkarnaen Jabar, mengklaim bahwa kinerja anggota DPR periode 2004-2009 melebihi kinerja anggota DPR periode 1999-2004. Indikator yang dipakai adalah sisi jumlah produktifitas UU yang dihasilkan, hak angket dan interpelasi. "DPR juga telah menggunakan belasan Hak Angket dan Hak Interpelasi sebagai sikap check and balances terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat, seperti Hak Angket BBM, Impor Beras dan penjualan aset negara kepada pihak asing, serta Hak Interpelasi terhadap penyelesaian (masalah) Lumpur Lapindo, dan terakhir yang tengah bergulir adalah interpelasi soal Bank Century," paparnya.
"Dibanding dengan produktifitas Undang-Undang yang dihasilkan oleh anggota DPR periode 1999-2004 yang hanya mampu melahirkan 175 UU, maka anggota DPR periode 2004-2009 dipastikan akan mampu melahirkan sebanyak 193 UU," tegas Zulkarnaen Jabar, di press room DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Bahkan menurutnya, per hari ini, Jumat (4/9), setidaknya DPR RI periode 2004-2009 sudah menyelesaikan sebanyak 179 UU. Sementara sisanya yang sebanyak 14 RUU lagi diperkirakan akan tuntas dalam hitungan beberapa hari ke depan. Lebih jauh, selain mengungkap jumlah RUU yang sudah dan akan diselesaikan, Zulkarnaen juga menyebut beberapa tugas DPR yang telah dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Peningkatan Kinerja DPR, Zulkarnaen Jabar, mengklaim bahwa kinerja anggota DPR periode 2004-2009 melebihi kinerja anggota DPR
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN