DPD II Dilibatkan Tentukan Wakil
Jumat, 05 Februari 2010 – 20:39 WIB
Disebutkan, mekanisme penentuan calon sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/XII/2009, tentang perubahan juklak-05/DPP/Golkar/IX/2005 yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dari Partai Golkar. Calon yang ditetapkan merupakan kandidat yang memiliki tingkat keterpilihan tertinggi berdasarkan hasil survei yang dilakukan DPP Golkar. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung, mekanisme berikutnya DPP akan segera
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik