DPD II Dilibatkan Tentukan Wakil

DPD II Dilibatkan Tentukan Wakil
DPD II Dilibatkan Tentukan Wakil
Disebutkan, mekanisme penentuan calon sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/XII/2009, tentang perubahan juklak-05/DPP/Golkar/IX/2005 yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dari Partai Golkar. Calon yang ditetapkan merupakan kandidat yang memiliki tingkat keterpilihan  tertinggi berdasarkan hasil survei yang dilakukan DPP Golkar. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Presiden Bukan Simbol Negara

JAKARTA -- Setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung, mekanisme berikutnya DPP akan segera


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News