Presiden Bukan Simbol Negara

Presiden Bukan Simbol Negara
Presiden Bukan Simbol Negara
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin menegaskan presiden bukanlah simbol negara. Menurutnya, sesuai dengan konstitusi atau UUD RI, simbol negara itu hanya tiga masing-masing Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. "Di luar yang telah ditetapkan konstitusi, termasuk presiden dan DPR bukan simbol negara," tegas Irman di press room DPR, Jumat (5/2).

Karena itu, lanjut Irman, tidak ada kaitannya dengan pelecehan terhadap simbol negara jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihadirkan dalam Panitia Khusus Bank Century. Karenanya, dia menilai kehadiran SBY di depan Pansus tidak ada hubungannya dengan simbol negara dan kehadiran SBY bakal bisa membantu pengungkapan skandal keuangan ini.

"Siapa tahu ada benang merahnya? Kalau toh memang tidak ada kaitannya sama sekali tentu akan lebih baik untuk SBY. Yang perlu dijaga, jangan terlalu tegang. Kalau perlu didahului dengan main futsal bareng-bareng antara Pansus dengan kabinet. Lalu di sela-sela istirahat, SBY memberikan kesaksian atau keterangan pada Pansus. Selesai," usul Irmanputra Sidin.

Dia jelaskan dalam perspektif tata negara antara presiden dan DPR itu sama posisinya. Bedanya hanya presiden adalah eksekutif yang dipimpin oleh satu orang sementara DPR berfungsi sebagai legislatif yang sifat kepemimpinannya kolegial.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin menegaskan presiden bukanlah simbol negara. Menurutnya, sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News