KPU Dituding Lecehkan Panwas
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang. Penilaian itu terkiat pernyatakan KPU pusat maupun daerah bahwa Panwas tidak harus ada dalam Pilkada.
"KPU Pusat maupun daerah sangat keliru. Coba lihat dulu UU 22 Tahun 2008," kata Jeirry Sumampow, kepada JPNN, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Dalam UU 22 diatur setiap penyelenggaraan Pemilu harus dibentuk panwas yang bertugas mengawasi pelaksanaannya. "Dengan statement KPU ini tak hanya melecehkan Panwas saja tapi juga pembuat UU dalam hal ini DPR RI," ucapnya.
Selain itu, KPU juga dituding telah membentuk opini dalam masyarakat bahwa pengawasan Pilkada tidak perlu. Artinya tanpa Panwas, pilkada bisa jalan dan tetap legal.
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar