KPU Dituding Lecehkan Panwas
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
"Memang UU 22 tak mengatakan kata harus ada Panwas, sama halnya tidak ada kata harus ada KPU lalu Pilkada berjalan. Namun kalau KPU tiak ada, apakah Pilkada bisa berjalan. Begitu juga mestinya diberlakukan bagi Panwas. Pilkada tanpa panwas sama saja ilegal," tutur Jeirry.
Baca Juga:
Dia menilai, pernyataan KPU merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pengawasan pilkada dan dilakukan secara sistematis. Kalau panwas tidak ada, KPU akan semakin leluasa melakukan pelanggaran dan sulit diketahui publik. Apalagi KPU cenderung bekerja secara tertutup. "Karena itu tanpa panwas, pilkada tidak sah dan kalau tetap dipaksakan pasti akan menuai gugatan dan konflik," tandasnya.
Ditambahkannya, pilkada tanpa panwas sebaiknya ditunda. Kalau ada masalah pembentukan panwas harus dibenahi dulu, jangan diabaikan. (esy/jpnn)
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik