KPU Dituding Lecehkan Panwas

KPU Dituding Lecehkan Panwas
KPU Dituding Lecehkan Panwas
"Memang UU 22 tak mengatakan kata harus ada Panwas, sama halnya tidak ada kata harus ada KPU lalu Pilkada berjalan. Namun kalau KPU tiak ada, apakah Pilkada bisa berjalan. Begitu juga mestinya diberlakukan bagi Panwas. Pilkada tanpa panwas sama saja ilegal," tutur Jeirry.

Dia menilai, pernyataan KPU merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pengawasan pilkada dan dilakukan secara sistematis. Kalau panwas tidak ada, KPU akan semakin leluasa melakukan pelanggaran dan sulit diketahui publik. Apalagi KPU cenderung bekerja secara tertutup. "Karena itu tanpa panwas, pilkada tidak sah dan kalau tetap dipaksakan pasti akan menuai gugatan dan konflik," tandasnya.

Ditambahkannya, pilkada tanpa panwas sebaiknya ditunda. Kalau ada masalah pembentukan panwas harus dibenahi dulu, jangan diabaikan. (esy/jpnn)

JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News