KPU Dituding Lecehkan Panwas
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
KPU Dituding Lecehkan Panwas
"Memang UU 22 tak mengatakan kata harus ada Panwas, sama halnya tidak ada kata harus ada KPU lalu Pilkada berjalan. Namun kalau KPU tiak ada, apakah Pilkada bisa berjalan. Begitu juga mestinya diberlakukan bagi Panwas. Pilkada tanpa panwas sama saja ilegal," tutur Jeirry.
Baca Juga:
Dia menilai, pernyataan KPU merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pengawasan pilkada dan dilakukan secara sistematis. Kalau panwas tidak ada, KPU akan semakin leluasa melakukan pelanggaran dan sulit diketahui publik. Apalagi KPU cenderung bekerja secara tertutup. "Karena itu tanpa panwas, pilkada tidak sah dan kalau tetap dipaksakan pasti akan menuai gugatan dan konflik," tandasnya.
Ditambahkannya, pilkada tanpa panwas sebaiknya ditunda. Kalau ada masalah pembentukan panwas harus dibenahi dulu, jangan diabaikan. (esy/jpnn)
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit