DPD Ingatkan KPU Tidak Membuat Kegaduhan

DPD Ingatkan KPU Tidak Membuat Kegaduhan
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat jumpa pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9) malam. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan MK ini melarang pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.

Putusan MK Nomor 30 ini dijadikan dasar KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

“MK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 30 tersebut tidak berlaku surut. Artinya berlaku ke depan dan baru berlaku di Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam jumpa pers di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (19/9) malam.

Menurut Nono, penegasan MK itu terjadi saat pimpinan DPD melakukan rapat konsultasi dengan lembaga penjaga muruah konstitusi itu, Rabu (19/9) sore hingga malam.

Dalam pertemuan itu, hadir Nono Sampono bersama Wakil Ketua DPD Ahmad Muqawwam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Dodi S Abdul Kadir dan Herman Kadir. Sedangkan dari MK, kata Nono, ada Ketua MK Anwar Usman, dan jajaran.

Nono menjelaskan itu merupakan pertemuan konsultatif. Semula dijadwalkan rapat konsultatif berlangsung di DPD. Namun, dijadwalkan kembali di MK. Dalam pertemuan konsultasi itu, DPD meminta kepastian tentang pemberlakukan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Nono menyatakan penegasan MK bahwa putusan tidak berlaku surut mengandung konsekuensi bahwa KPU tidak dapat memberlakukannya untuk Pemilu 2019.

"Karena itu KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pemilu 2019 yang rencananya besok, Kamis (20/9)," kata Nono.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News