DPD Ingatkan KPU Tidak Membuat Kegaduhan
Dia menegaskan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pelaksana aturan harusnya mematuhi hukum yang berlaku.
"Jadi memang diperlukan penegasan. Tapi yang disampaikan kepada kami, berkali-kali disampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut," ujar Nono.
Dia mengingatkan KPU jangan membuat kegaduhan seperti sebelumnya. Menurut Nono, kegaduhan polemik PKPU pelarangan mantan narapidana korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak, tidak terulang lagi. Hingga akhirnya PKPU tersebut digagalkan Mahkamah Agung (MA).
"Jangan buat seperti yang lalu. Dia (KPU) membuat keputusan, MA yang menggagalkan. Dia (KPU) tahu ini melanggar, jadi jangan buat kegaduhan dan menafsirkan sendiri," ungkap Nono.
Sekali lagi, Nono meminta KPU taat asas. Apalagi sudah ada penegasan dari MK. KPU harus mematuhinya. "Kepatuhan terhadap putusan MK bersifat final dan mengikat, itu harus dihargai," jelasnya.
Mantan Komandan Paspampres ini menegaskan kalau KPU tidak patuh, artinya sebagai lembaga penyelenggara sudah tidak mematuhi asas hukum dan konstitusi. DPD pun akan mengambil langkah hukum.
"Itu pelanggaran konstitusi dan menciptakan kegaduhan. Jangan sampai terjadi kegaduhan politik," kata Nono.
Dia mengatakan di sisi lain, pelarangan itu juga menciptakan pembatasan penguatan DPD. Sebab, ujar dia, masuknya tokoh politik sangat berarti untuk penguatan DPD itu sendiri. "Jadi, sekali lagi MK sudah menyatakan putusan ini tidak berlaku surut, karena itu KPU harus mematuhinya," pungkas Nono.(boy/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran