DPD: Jangan Sampai Semua Kades Korupsi Dana Desa

DPD: Jangan Sampai Semua Kades Korupsi Dana Desa
Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam. Foto: Humas DPD

Sampai saat ini, katanya, pendistribusian dana desa selalu meningkat. Dari tahun 2015 sebanyak Rp 20,7 triliiun, naik menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, hingga melonjak ke angka Rp 60 triliun paa 2017 yang didistribusikan ke 74.910 desa.

“Filosofi dana desa meningkatkan kesejahteraan, ketimpangan kemiskinan. Dana desa saat ini diprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pengawasan besama Kemendagri, KPK, Kemenkeu mewajibkan desa mengumumkan di tempat-tempat umum besaran APBDes dan digunakan untuk apa saja, sehingga akses bagi warga desa menjadi pengawas penggunanan dana desa,” jelasnya.

Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam RDP itu menjelaskan strategi penegakan hukum atas penyelewengan dana desa. Menurutnya, Polri telah menyiapkan 2.700 orang penyidiknya untuk penanganan korupsi di daerah.

Bahkan sejak Polri menerapkan kebijakan operasi tangkap tangan(OTT), sudah ada 215 kepala desa yang diproses hukum. Meski demikian, Ari Dono menyayangkan maraknya kepala desa yang terseret kasus hukum karena mengorupsi dana desa.

“Hal ini patut disayangkan. Kami tidak ingin para kepala desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan dana desa menjadi tepat sasaran,” tegasnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP Iskandar Novianto menjelaskan, pihaknya sudah membuat aplikasi dan menjalin kerja sama dengan Kemendagri terkait pemantauan penggunaan dana desa. Selanjutnya pada 6 November 2015, Kemendagri menerbitkan surat edaran mengenai Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang diberlakukan di seluruh desa.

Sedangkan pada 2017 ini, Presiden Joko Widodo meminta seluruh desa sudah menggunakan SISKEUDES. “Kemudahan dari segi aplikasi dan pengendalian pengawasan serta perbaikan, agar output yang diminta oleh regulasi bisa dihasilkan sesuai yang diminta dan ini untuk memudahkan desa membiuat laporan keuangan terkait dana desa,” pungkasnya.(adv/jpnn)


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkhawatirkan maraknya korupsi dana desa bakal memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News