DPD: Jangan Sampai Semua Kades Korupsi Dana Desa

DPD: Jangan Sampai Semua Kades Korupsi Dana Desa
Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam. Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Penggelontoran dana desa menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata menyisakan berbagai penyelewengan di lapangan. Sebab, banyak kasus tentang penyelewengan dana desa yang terungkap belakangan ini.

Itulah yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite I DPD dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bappenas, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (5/9). Agenda RDP itu adalah evaluasi UU Desa.

Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam menyatakan bahwa maraknya penyelewengan dana desa merupakan tanda bahaya terutama bagi desa. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kemampuan desa dalam mengelola dana desa.

Muqowam menegaskan, yang perlu diluruskan adalah persoalan regulasi dana desa saat ini. Senator asal Jawa tengah itu mengatakan, regulasi tersebut harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.

“Saya menilai dalam tiga empat tahun berjalannya UU tentang Desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul, dan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan UU tersebut. Di satu sisi UU tersebut dibuat untuk membangun desa, tapi para kepala desa takut mengimplementasikan karena takut salah dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Muqowam menambahkan, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah pembinaan kepada desa dan sinkronisasi. Untuk itu Komite I DPD meminta kementerian dan lembaga terkait untuk saling introspeksi dan melihat fakta implementasi dana desa di lapangan.

“Saat ini kementerian selalu membeberkan data yang menarik kepada Komite I tentang dana desa, tapi fakta di lapangan tidak begitu. Meskipun ada satgas pengawas dana desa, nyatanya di lapangan banyak para kepala desa ditekan menggunakan dana desa sehingga penggunaannya tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap,” lanjutnya. 

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa. Program itu melibatkan 40.142 tenaga ahli.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkhawatirkan maraknya korupsi dana desa bakal memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News