DPD Kebut RUU Daerah Perbatasan

DPD Kebut RUU Daerah Perbatasan
DPD Kebut RUU Daerah Perbatasan
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan sangat mendesak dan relevan untuk segera dirampungkan.

Karena itu, sebagai inisiator RUU Daerah Perbatasan, Komite I DPD menggelar focus group discussion (FGD), melibatkan kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah provinsi yang memiliki daerah perbatasan.

"RUU Daerah Perbatasan memiliki urgensi dan relevansi karena keterbelakangan, ketertinggalan, serta keterisoliran daerah perbatasan di wilayah Indonesia," kata Alirman Sori, saat membuka FGD di Ruangan GBHN Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).

Dijelaskannya, wilayah Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste berlokasi di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota.

JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan sangat mendesak dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News