DPD Lebih Baik Dibubarkan

DPD Lebih Baik Dibubarkan
DPD Lebih Baik Dibubarkan
JAKARTA- Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dipertanyakan. Selama lima tahun, lembaga tinggi negara itu tidak diberi kewenangan dalam mengurus negara, tetapi hanya memberi bahan pertimbangan dalam perumusan Undang-udang.

Menurut pengamat politik, Bachtiar Effendy, keberadaan DPD dengan 132 anggotanya malah membebankan keuangan negara. "Sekarang saya tanya, apa sih kewenangan DPD," kata Bachtiar pada diskusi di Warung Daun, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (24/10).

Guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan kewenangan DPD hanya sebatas memberi masukan dalam perumusan Undang-undang. "Yang merumuskan undang-undang kan DPR, kerjaan DPD kan tidak ada," tukasnya.

Mestinya kata Bachtiar, kalau DPD mau dipertahankan, fungsi dan kewenangannya harus jelas dengan memperluas kewenangannya semacam senator. "Kalau tidak jelas, saya berharap pak SBY merevisi Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan DPD, dengan demikian anggaran negara tidak membengkak," ucapnya.

JAKARTA- Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dipertanyakan. Selama lima tahun, lembaga tinggi negara itu tidak diberi kewenangan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News