DPD Lebih Baik Dibubarkan
Sabtu, 24 Oktober 2009 – 17:13 WIB
DPD Lebih Baik Dibubarkan
JAKARTA- Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dipertanyakan. Selama lima tahun, lembaga tinggi negara itu tidak diberi kewenangan dalam mengurus negara, tetapi hanya memberi bahan pertimbangan dalam perumusan Undang-udang. Mestinya kata Bachtiar, kalau DPD mau dipertahankan, fungsi dan kewenangannya harus jelas dengan memperluas kewenangannya semacam senator. "Kalau tidak jelas, saya berharap pak SBY merevisi Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan DPD, dengan demikian anggaran negara tidak membengkak," ucapnya.
Menurut pengamat politik, Bachtiar Effendy, keberadaan DPD dengan 132 anggotanya malah membebankan keuangan negara. "Sekarang saya tanya, apa sih kewenangan DPD," kata Bachtiar pada diskusi di Warung Daun, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (24/10).
Baca Juga:
Guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan kewenangan DPD hanya sebatas memberi masukan dalam perumusan Undang-undang. "Yang merumuskan undang-undang kan DPR, kerjaan DPD kan tidak ada," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dipertanyakan. Selama lima tahun, lembaga tinggi negara itu tidak diberi kewenangan dalam
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania