DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945

DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
"Melalui usul amandemen yang kembali akan diajukan, DPD diharapkan bersama DPR menjadi salah satu kamar dari sistem parlemen dua kamar dalam format perwakilan Indonesia, yakni DPR merupakan parlemen yang mewakili penduduk dan DPD adalah parlemen yang mewakili wilayah atau daerah, dalam hal ini provinsi," ujarnya. (Fas/JPNN)


JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengingatkan DPR dan Pemerintah agar rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News