DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945

DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
Dalam hal menerima hasil pemeriksaan, Pasal 47 UU Susduk menyebutkan, DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

Selain itu, lanjutnya, dalam catatan DPD, UU 22/2003 cenderung mengatur DPR dan DPD secara terpisah, padahal keduanya satu kesatuan lembaga parlemen yang saling bekerja sama satu sama lain. Akibatnya, tidak diatur mekanisme bagi DPD mengusulkan RUU, terlibat dalam pembahasan RUU bersama Pemerintah dan DPR, atau mekanisme jika suatu RUU yang disetujui Pemerintah dan DPR, tetapi ditolak DPD. Juga tidak diatur keberadaan semacam panitia atau komisi bersama antara DPR dan DPD yang memungkinkan kedua Dewan bekerja optimal dalam peran keparlemenan.

Didampingi Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso, Ginandjar menandaskan lagi, DPD berharap rumusan UU Susduk yang baru tidak melampaui ketentuan UUD 1945. Kendati sebelum dilahirkan sebagai lembaga perwakilan, peran DPD telah dibatasi sedemikian rupa oleh UUD 1945 yang direduksi melalui UU 22/2003. “Itu nanti urusan amandemen. Diharapkan, apa yang diamanatkan konstitusi dilaksanakan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Selain itu, Ginandjar juga menegaskan bahwa DPD telah merampungkan Naskah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara komprehensif yang akan diajukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengingatkan DPR dan Pemerintah agar rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News