DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
Selasa, 07 Oktober 2008 – 20:47 WIB
![DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
Ayat (2), DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersama Pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR. Ayat (3), Pembicaraan Tingkat I dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga. Ayat (4), pandangan, pendapat, dan tanggapan tersebut dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah.
Dalam hal memberikan pertimbangan, ayat (1) Pasal 44 UU Susduk menyebutkan, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Ayat (2), pertimbangan diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan Pemerintah. Ayat (3), pertimbangan menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan Pemerintah.
Dalam hal memberikan pertimbangan, ayat (1) Pasal 45 UU Susduk menyebutkan, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ayat (2), pertimbangan disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.
Dalam hal melakukan pengawasan, ayat (1) Pasal 46 UU Susduk menyebutkan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Ayat (2), pengawasan merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang. Ayat (3), hasil pengawasan disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengingatkan DPR dan Pemerintah agar rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD
BERITA TERKAIT
- 360Kredi Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Desa Bojong Koneng
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan
- Iduladha 1445 H, PT PLN Indonesia Power UBH Bagikan Daging Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Le Minerale Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren di Jakarta Timur