DPD: Percayakan Daerah Kelola Dana Desa Sesuai Kebutuhan

DPD: Percayakan Daerah Kelola Dana Desa Sesuai Kebutuhan
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

"Sikap kami jelas, keputusan ada di musdes (musyawarah desa). Bupati dan menteri tidak boleh campur tangan. Pilihan mutlak kewenangan desa. Permen yg kami buat merupakan daftar yg terbuka," tambahnya.

Meski demikian, Ahmad Erani menilai koridornya implementasi UU Desa harus ditegakkan, supaya mimpi kemandirian desa dapat diwujudkan. Caranya, semua lini mesti paham dan setia dengan UU ini.

"Kami telah mengeluarkan sekian surat menyurati bupati kalau kebijakan yang dilakukan salah.Contohnya, ada surat edaran bupati bahwa semua desa harus memiliki laptop dgn spesifikasi tertentu dengan dana desa, atau semua rumah harus dipasang pagar pakai dana desa, itu salah. Apabila semua pengambil kebijakan paham dgn substansi uu desa, maka tidak akan terjadi pedebatan seperti saat ini," ujarnya.
Irjen Kementerian Desa Prof Ahmad Erani mengatakan, bahwa musyawarah desa mutlak dilakukan untuk tentukan program desanya.

Sedangkan pengamat dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), Sentot S. Satria menilai UU desa bukan hanya tentang dana desa, tapi juga ketepatan proses penyalurannya agar lebih maksimal fungsinya.

"Karena kan ada periode penggunaan dananya. Nah, jika baru di bulan ke 6 penyaluran dana maka rencana dan pelaksanaan penggunaan desa bisa berantakan. Bayangkan bagaimana tiap bulan juga di desa ada yang harus di gaji tapi gaji nya baru bisa dibayar 6 bulan kemudian, " jelasnya.

Selain itu, menurut Sentot saat ini kebutuhan desa sangat banyak, sedangkan pemerintah pusat memberikan arahan yang wajib dilaksanakan namun tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Untuk itu, dia berharap perhatian pemerintah pusat jangan hanya dana desa namun lebih memprioritaskan kepada kebutuhan dari tiap masing-masing desa.

Tak hanya itu, dia menilai pemerintah sejauh ini baru fokus pada program pengawasan dana desa, sementara seharusnya lebih memperhatikan persoalan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. (adn/adv/jpnn)


Terutama dana desa untuk pembangunan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News