DPD: Percayakan Daerah Kelola Dana Desa Sesuai Kebutuhan

DPD: Percayakan Daerah Kelola Dana Desa Sesuai Kebutuhan
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus memberikan fleksibilitas kepada desa untuk mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa karena desa merupakan objek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan daerahnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam pada acara talkshow dengan tema "Rakyat, Desa Dan Tanahnya", di Warung Daun, Cikini, Sabtu (9/9)

Muqowam menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki empat lingkup pembahasan yakni terkait pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Muqowam yang sebelumnya menjabat Ketua Pansus RUU Desa DPR RI ini menjelaskan lahirnya UU Desa adalah karena desa tidak pernah bisa apresiasi pemerintah.

Sebelumnya, kebijakan yang dibuat bersifat top down dan cenderung satu arah. Maka, dengan adanya UU ini harusnya desa dan masyarakat desa bisa bersama-sama membangun desanya.

"Intinya banyak daya tolak masyarakat di desa, sehingga berdasarkan data statistik itu 56% penduduk desa ada di perkotaan, karena tidak bisa hidup di desa. Tidak seperti di Thailand yang pemerintahnya tidak membolehkan lebih dari 30% warga negara hidup di perkotaan, karena pemerintah telah konsern ke desa untuk menyokong bidang pertanian," ujar Muqowam.

Senada dengan Muqowam, Ketua Umum Perkumpulan Jarkom Desa, Anom Surya Putra menilai kewenangan lokal masyarakat desa ini penting.

"Hubungan rakyat desa dan tanah itu paling rumit, saya pikir PP dana desa harus dicabut, karena banyak beban administratif, tiap Permen desa tiap tahun selalu ada perubahan kebijakan, harusnya permen itu 4 tahun sekali, sehingga memudahkan desa untuk mengelola dana desa," jelasnya.

Terutama dana desa untuk pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News