DPD Peringatkan Kemenaker Soal Eksodus Tenaga Kerja Tiongkok

jpnn.com - JAKARTA JPNN.com - Dewan Perwakilan Daerah mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperketat masuknya tenaga kerja asing di Indonesia. Pekerja asing yang diterima harusnya memiliki kualifikasi dan keahlian yang lebih.
Pernyataan ini disampaikan anggota DPD RI Nofi Candra terkait maraknya pemberitaan eksodus besar-besaran tenaga kerja Tiongkok ke Indonesia.
Bahkan disebutkan tenaga kerja Tiongkok ini sudah banyak memulai aktivitas di Papua dan Banten sehingga meresahkan masyarakat.
"Kementerian tenaga kerja harus memberikan sanksi tegas bahkan menutup perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi standar sesuai regulasi yang ada," kata Nofi dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com, Senin (27/7).
Dia juga mengingatkan agar pemerintah menolak segala bentuk intervensi asing yang terselubung dalam bentuk investasi modal dan kerjasama dalam masalah ketenagakerjaan.
Menurutnya, masalah ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dan dampak dari ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.
"Kalau eksodus tenaga kerja ini dibiarkan saja tanpa ada perhatian serius dari pemerintah, tenaga kerja Indonesia akan terabaikan dan tingkat pengangguran akan semakin tinggi," ungkap senator asal Sumatera Barat ini.
Karena itu kata dia, pemerintah harus lebih memberdayakan serta mengoptimalkan sumber daya manusia Indonesia.
JAKARTA JPNN.com - Dewan Perwakilan Daerah mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperketat masuknya tenaga kerja asing di Indonesia.
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak