DPD Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan dan Petambak Garam

DPD Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan dan Petambak Garam
Para nelayan pengguna cantrang saat melaut. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD RI mengadakan rapat membahas isu pokok pengawasan atas pelaksanaan UU No.7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Ruang Rapat Komite II Lt. 3 Gd. B DPD RI.(02/10).

Ketua Komite II, Parlindungan Purba mengatakan pentingnya laut sebagai lahan penghasilan bagi masyarakat daerah.

Dia antaranya adalah nelayan dan petambak garam. Untuk mengatasi masalah yang dialami nelayan dan petambak garam, perlu adanya peningkatan koordinasi dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.

“Koordinasi ini harus ditingkatkan lagi dengan juga melibatkan pemerintah provinsi dan kota,” katanya.

Hadir dalam rapat tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Sampang dan Asosiasi Petambak Garam Nusantara.

Pada kesempatan tersebut Muhammad Yusuf selaku Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa UU No.7 Tahun 2016 ini menitikberatkan pada 6 strategi utama.

“Untuk pelaksanaan UU No.7 Tahun 2016 menitikberatkan pada 6 strategi utama terkait penyediaan dan kemudahan memperoleh sarana dan prasarana usaha perikanan dan pergaraman, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan pergaraman, pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, fasilitasi dan bantuan hukum dan pemberdayaan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Sudirman, Senator Aceh meminta pemerintah untuk memberikan perhatian terkait lahan tambak garam yang belum digarap pasca tsunami dan juga pemberdayaan petani garam agar bisa berkesinambungan dan tidak bersifat instan.

DPD mengadakan rapat tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News