DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK

DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK
DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK
Sementara, Vera Febriyanti bersikeras jika apa yang dilakukan oleh Komisi XI DPR itu sudah secara terbuka, sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada. "Bahwa siapapun boleh mencalonkan diri sebagai anggota BPK, asal sesuai syarat dan aturan yang ada. Termasuk anggota DPR RI sendiri. Hanya saja, bagi anggota Komisi XI DPR yang mencalonkan diri, maka mereka ini tidak masuk sebagai anggota panitia seleksi dalam pemilihan itu. Itu aturannya. Jadi, kita jalan sesuai aturan," tandas Vera.

Menurut Vera, prosesnya sudah sesuai dengan amanat pasal 14 UU No.15/2006 tentang BPK. Di mana dalam pemilihan calon anggota BPK tersebut, sejak proses awal hingga penentuan anggota terpilih, sepenuhnya menjadi wewenang DPR. "Kalau dari kalangan anggota DPR RI tersebut ternyata memenuhi syarat, kriteria dan kelayakan, sebagai anggota BPK, kenapa tidak?" tanya Vera lagi. (fas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
JK Kagumi Budaya Tionghoa

JAKARTA - Ketua PAH IV DPD RI Anthony Charles, meminta pihak DPR untuk mengulang kembali proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News