DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:33 WIB
Sementara, Vera Febriyanti bersikeras jika apa yang dilakukan oleh Komisi XI DPR itu sudah secara terbuka, sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada. "Bahwa siapapun boleh mencalonkan diri sebagai anggota BPK, asal sesuai syarat dan aturan yang ada. Termasuk anggota DPR RI sendiri. Hanya saja, bagi anggota Komisi XI DPR yang mencalonkan diri, maka mereka ini tidak masuk sebagai anggota panitia seleksi dalam pemilihan itu. Itu aturannya. Jadi, kita jalan sesuai aturan," tandas Vera.
Baca Juga:
Menurut Vera, prosesnya sudah sesuai dengan amanat pasal 14 UU No.15/2006 tentang BPK. Di mana dalam pemilihan calon anggota BPK tersebut, sejak proses awal hingga penentuan anggota terpilih, sepenuhnya menjadi wewenang DPR. "Kalau dari kalangan anggota DPR RI tersebut ternyata memenuhi syarat, kriteria dan kelayakan, sebagai anggota BPK, kenapa tidak?" tanya Vera lagi. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua PAH IV DPD RI Anthony Charles, meminta pihak DPR untuk mengulang kembali proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru