DPD RI Berwenang Mengevaluasi Perda Bermasalah
Rabu, 31 Oktober 2018 – 20:40 WIB

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional bertajuk ‘Relasi Baru DPD dan DPR di UU MD3’ yang digelar HMJ Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, IAIN Salatiga, Selasa (30/10). Foto: Humas DPD RI
Muqowam juga mengingatkan bahwa Pemilu yang semakin dekat ini, masyarakat khususnya mahasiswa harus punya nilai tawar tinggi dan jangan mudah tergiur iming-iming dalam bentuk ‘money politic’.
“Visi misi calon dan rekam jejak calon menjadi pertimbangan utama, kita harus menjadi pemilih cerdas demi demokrasi kedepan yang lebih baik,” tutup Muqowam.(adv/jpnn)
DPD RI diberikan wewenang dan tugas baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia