DPD RI Berwenang Mengevaluasi Perda Bermasalah

DPD RI Berwenang Mengevaluasi Perda Bermasalah
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional bertajuk ‘Relasi Baru DPD dan DPR di UU MD3’ yang digelar HMJ Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, IAIN Salatiga, Selasa (30/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SALATIGA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menemukan bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), DPD RI diberikan wewenang dan tugas baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah.

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa fenomena Perda selama beberapa tahun terakhir diantaranya temuan KADIN sebanyak 1006 perda yang memberatkan dunia usaha, penelitian Komnas perempuan menemukan 421 perda diskriminatif, Kemendagri sebelum Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2015 telah membatalkan 3200-an perda, serta Kementerian Keuangan menemukan 4000 perda bermasalah.

“Kementerian Keuangan kemudian meminta Kemendagri untuk mencabut dengan mengkaji dan mengevaluasi perda dan hasilnya 1000 perda dibatalkan,” ujar Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional bertajuk ‘Relasi Baru DPD dan DPR di UU MD3’ yang diselenggarakan HMJ Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, IAIN Salatiga, Selasa (30/10).

Menurut Akhmad Muqowam dalam pengujian Raperda dan Perda pasca UU Nomor 2 Tahun 2018 standar pengujian yang dilakukan oleh DPD RI yaitu kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan, kejelasan rumusan, pemenuhan asas materi muatan, potensi disharmoni dan efektivitas implementasi.

“Lingkup tugas DPD RI adalah melihat ketaatan dan kesesuaian proses penyusunan Raperda, serta melihat pelaksanaan Perda dan menilai dampak dan efektifitas Perda,” ujar senator dari Jawa Tengah ini.

Muqowam menambahkan pola kerja dalam pemantauan tersebut dilakukan oleh anggota DPD RI di setiap provinsi dengan melaksanakan kegiatan pengumpulan data, rapat kerja dengan pemerintah daerah dan/atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta melakukan kunjungan kerja.

“Semua temuan tersebut akan dibahas dalam Panitia Urusan Legislasi Daerah atau PULD yang baru dibentuk dan evaluasinya akan dibahas serta dilaporkan di Sidang Paripurna DPD yang kemudian akan dijadikan rekomendasi ke DPR, Pemerintah Pusat, dan/atau pemerintahan daerah,” urai Muqowam.

Dalam kesempatan tersebut, Muqowam berpesan kepada mahasiswa sebagai agen pembaharu untuk bisa menjadi motor penggerak di masyarakat dalam segala hal.
“Banyak tantangan kedepan yang makin kompleks dalam kehidupan demokrasi dan bernegara,” katanya.

DPD RI diberikan wewenang dan tugas baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News