DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca-Lahirnya UU Ciptaker
Senin, 25 Januari 2021 – 13:31 WIB
Pemda setempat bisa sebagai pemegang HPL bekerja sama dengan masyarakat sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat.
Pertumbuhan investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat Ugahari. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
UU Ciptaker tidak hanya membahas persoalan ketenagakerjaan saja. Persoalan tanah adat pasca-lahirnya UU itu juga harus dibedah demi mendorong ekonommi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024