DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca-Lahirnya UU Ciptaker

DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca-Lahirnya UU Ciptaker
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu (kanan atas) saat webinar bekerja sama dengan FH UKI. Foto: Humas DPD.

Pemda setempat bisa sebagai pemegang HPL bekerja sama dengan masyarakat sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat.

Pertumbuhan investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat Ugahari. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

UU Ciptaker tidak hanya membahas persoalan ketenagakerjaan saja. Persoalan tanah adat pasca-lahirnya UU itu juga harus dibedah demi mendorong ekonommi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News