DPD RI Lanjutkan Pembahasan DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja

DPD RI Lanjutkan Pembahasan DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero saat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (4/6). Foto: Humas DPD RI

“UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% atau 62,9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01% atau sekitar 5.400 unit,"  jelas Senator dari Provinsi Maluku ini.

DPD RI juga meminta agar RUU ini dapat memperluas cakupan peluang usaha UMKM di daerah, terutama di semua sektor pelayanan publik.

Menurut Novita, banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur, seperti jalan tol. Hal tersebut seharusnya menjadi peluang usaha yang bisa digarap oleh UMKM dalam rangka untuk memajukan UMKM sebagai pilar ekonomi.

"DPD RI mengusulkan bahwa tak hanya rest area jalan tol saja yang dibuka peluang bagi UMKM untuk disediakan ruang berusaha. Seluruh public services mestinya juga disediakan ruang berusaha untuk UMKM, seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan lain-lain," ungkapnya dalam rapat tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah.(fri/jpnn)

DPD RI melanjutkan pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Cipta Kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News