DPD RI: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh Panggang Dari Api

DPD RI: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh Panggang Dari Api
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (4/9). RDP membahas pelaksanaan Reforma Agraria terkait Redistribusi Lahan, Legalitas aset dan RUU tentang Pertanahan Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menilai pelaksanaan reforma agraria yang dilaksanakan pemerintah saat ini masih jauh panggang dari api. Prioritas yang didengung-dengungkan oleh pemerintah belum disikapi dengan praktik yang nyata.

“Keberpihakan kepada kaum petani dan masyarakat kecil belum terwujud masih jauh dari target 9 juta hektar redistribusi lahan yang dicanangkan,” ujar Muqowan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI dengan Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Serikat Petani Indonesia, Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam rangka membahas pelaksanaan Reforma Agraria terkait Redistribusi Lahan, Legalitas aset dan RUU tentang Pertanahan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin(4/9).

Menurut Muqowan, reforma agraria seharusnya menjadi hal mendasar saat ini. Sebab pemerintah mempunyai program akan mendistribusikan 9 juta hektare lahan kepada petani untuk diolah. Lahan tersebut diadakan melalui pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) oleh pemerintah, akan tetapi masih banyak kendala.

Menurutnya, distribusi tanah ini sesuai Undang Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan. Dalam RDP tersebut juga mengemuka bahwa skema reforma agraria yang didorong pemerintah melalui legislasi dan redistribusi lahan (seluas 9 juta hektar) serta pelaksanaan program perhutanan sosial (seluas 12,7 juta hektar) masih jauh dari harapan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia, Agus Ruli Hardiansyah menambahkan dalam hal legalisasi dan sertifikasi lahan, saat ini banyak terjadi konflik dimana petani dan masyarakat adat yang banyak menjadi korban. Pada praktiknya, 9 juta hektare legalisasi dan redistribusi skema dari pemerintah tidak ideal.

Sampai saat ini, kata dia, tanah objek reforma agraria yang dilepaskan tidak tepat sasaran hanya mengakomodasi kepada pemilik perkebunan skala besar dan sisanya ke masyarakat.

“Kami melihat reforma agraria belum berhasil, sebagai contoh petani di Mekar Jaya Langkat, Sumatera Utara tetap digusur meski sudah bertahun-tahun mengusahakan lahan disana malah terusir, ini bukti bahwa masih kuatnya penguasa melindungi kepentingan bisnis,” tegas

Senada dengan Agus, Rahmat Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memaparkan saat ini pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria tidak menyentuh praktek monopoli penguasaaan atas tanah. Tanah-tanah yang saat ini menjadi milik penguasa dan kaum bisnis tidak masuk dalam objek reforma agraria, artinya keberpihakan pemerintah kepada petani dan masyarakat saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News