DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia
Rabu, 14 November 2018 – 23:50 WIB
Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya berkaitan dengan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan.(adv/jpnn)
Komite III DPD RI menilai perlu perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta