DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia
Rabu, 14 November 2018 – 23:50 WIB

Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakota saat memimpin Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Inventarisasi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/11). Foto: Humas DPD RI
Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya berkaitan dengan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan.(adv/jpnn)
Komite III DPD RI menilai perlu perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia