DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia

DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakota saat memimpin Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Inventarisasi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakota mengungkapkan pentingnya peran pemberdayaan lanjut usia dalam kehidupan berbangsa. Hal tersebut disampaikannya pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim membahas Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) di Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11).

Pemberdayaan Lanjut Usia mengacu pada Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 42. Bahwa isinya membutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Perlu ada perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Di samping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” ungkap Novita saat membuka rapat.

Senada dengan Novita, Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim mengakui bahwa peran negara sangat besar untuk mengedepankan program pro-lansia berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.

Menurut Erna, pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki. Dia membenarkan bahwa memang usia tua sebagai proses alamiah, akan tetapi kaum lansia jangan disingkirkan melaluikan harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi. Jika hanya siklus alamiah akan menjadi beban negara nantinya. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah.

Berkaitan dengan hal itu, Senator DIY Afnan Hadikusumo mengingatkan pentingnya regulasi itu karena diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah. Menurut data Badan Pusat Statistik menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.

“Dulu tahun 70-an ada istilah baby booming maka pemerintah pada saat itu menggalakkan program keluarga berencana untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Dan hasilnya pada tahun 2035 nanti adalah hasil dari baby booming itu yaitu memasuki era penuaan/ ageing population dan ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menetapkan strategi pembangunan ke depan,” tukas Afnan.

Komite III DPD RI menilai saat ini fokus perhatian pemerintah kepada lansia masih kepada pelayanan kesehatan. Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka.

Komite III DPD RI menilai perlu perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News