DPD RI Terima Audiensi Pekerja Freeport yang Kena PHK

DPD RI Terima Audiensi Pekerja Freeport yang Kena PHK
Audiensi DPD dengan perwakilan pekerja PT Freeport. Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI menerima audiensi dari perwakilan PT. Freeport dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Senin (4/9).

Pada kesempatan ini, rapat dipimpin oleh Ketua Komite III Fahira Idris dan Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz. Perwakilan dari Federasi Pertambangan dan Energi, Muhammad Abbas mengatakan penyebab terjadinya konflik menejemen PT Freeport Indonesia dengan pekerja disebabkan dua faktor.

Pertama faktor eksternal, di mana belum ada kepastian investasi jangka panjang bagi perusahaan akibat alotnya negoisasi perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) antara Freeport dengan pemerintah Indonesia.

“Akibatnya, faktor internal menyebabkan terjadinya kebijakaan dari perusahaan untuk menstabilkan pengelolaan perusahaan, yang memunculkan konflik dengan pekerja terhimpun dalam organisasi pekerja SPSI,” ucap Abbas di Ruang Komite III DPD RI, Jakarta, Senin (4/9).

Dia mengatakan, kebijakan yang memunculkan konflik yaitu PHK dengan tiga kategori. PHK kepada pekerja yang berusia 50 tahun diberi pesangon 12 kali gaji pokok. Sedangkan, pekerja yang terkena kebijakan PHK resmi dengan pesangon sebanyak 1527 orang.

Selain itu, PHK yang bersifat temporer atau furlough (sebanyak 300 orang). Konsep furlough menurut pihak manejemen Freeport dengan merumahkan pekerja, namun tetap diberi gaji selama dirumahkan. “Pekerja akan kembali bekerja kalau volume pekerjaan dari Freeport meningkat,” kata Abbas.

Dia menambahkan, PHK yang bersifat sepihak oleh manejemen Freeport dan belum mendapatkan ijin persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja. “Pekerja yang terkena PHK sepihak sebanyak 3274 orang,” kata dia.

Sementara itu, Anggota DPD Provinsi Papua Barat Chaidir Djafar mengatakan ada banyak federasi atau serikat perburuhan yang menyangkut masalah PHK di Freeport. Jangan sampai hal tersebut justru akan menimbulkan masalah baru. “Kita harus jaga betul, jangan sampai dibenturkan oleh kepentingan tertentu. Saya khawatir bila ada benturan baik dari karyawan yang masih bekerja dan terkena PHK.

Dia menambahkan jika masalah PHK ini menyangkut efisien. Maka perlu dijelaskan efisiensi itu seperti apa agar karyawan yang terkana PHK atau tidak bisa mengerti . “Perusuhaan sekelas Freeport pasti jelas efisiensinya seperti apa,” jelas Chaidir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News