DPD RI: Usul Hak Angket Penyadapan Mengada-ada

DPD RI: Usul Hak Angket Penyadapan Mengada-ada
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andrianus Garu. FOTO: Dok. JPNN.com

Penyadapan juga dilakukan sebagai alat ukur untuk mengetahui tingkat kejujuran seseorang. Dalam kasus Ahok, kalau memang benar ada kata penyadapan yang terucap dari kuasa hukum Ahok, itu dilakukan untuk mengukur tingkat kejujuran para pihak yang terlibat.

“Hasilnya kita semua lihat, Pak Ma'ruf membantah pernah ditelepon SBY. Sementara SBY mengakui pernah menelepon ketua MUI itu. Jadi ini juga menjadi alat ukur untuk mengetahui tingkat kejujuran seseorang,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan pihaknya memiliki transkrip atau rekaman pembicaraan telepon antara SBY dan KH Ma’ruf Amin.

Humphrey mengatakan pihaknya tidak pernah sekalipun menyebut adanya transkrip atau rekaman pembicaraan telepon tersebut.

“Terkait konferensi pers Pak SBY, saya mendengar sepintas, bahwa ada transkrip yang dipegang tim penasihat hukum. Tidak pernah kita ungkapkan di pengadilan, saya tidak tahu kenapa ada kesimpulan itu. Persidangan kan direkam,” kata Humphrey kepada sebuah televisi nasional.

Karena itu, dia memastikan dalam persidangan itu tidak pernah muncul kata “rekaman” dan “transkrip”.

“Kebetulan saya yang bicara banyak soal komunikasi Pak SBY dan Ma’ruf Amin. Saya tidak pernah muncul kata rekaman atau transkrip,” kata Humphrey.(fri/jpnn)


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andrianus Garu mengatakan upaya Fraksi Partai Demokrat di DPR RI menggalang hak angket untuk menyelidiki


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News