DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?
Kelima, RUU tentang Pelayanan Publik.
''Dua RUU yang menjadi prioritas Prolegnas 2021 adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan BUMDesa,'' kata Badikenita.
PPUU mendorong agar dua RUU itu dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
''Kemudian, ditunjuk badan legislasi untuk menuntaskan pembahasan," ucap Badikenita dalam rapat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Terkait Putusan MK Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja, Badikenita mengatakan, DPD RI memahami dan mendukung langkah pemerintah dan DPR.
Asalkan, perbaikan UU itu mengikutsertakan DPD RI.
''DPD RI berpandangan putusan MK ini mengingatkan kami untuk menyusun UU dengan lebih baik,'' jelasnya.
Badikenita menyatakan, DPD RI mendapatkan banyak keluhan dan masukan dari pemerintah daerah.
DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu