DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?

DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022. Foto: Humas DPD RI

Kelima, RUU tentang Pelayanan Publik.

''Dua RUU yang menjadi prioritas Prolegnas 2021 adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan BUMDesa,'' kata Badikenita.

PPUU mendorong agar dua RUU itu dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

''Kemudian, ditunjuk badan legislasi untuk menuntaskan pembahasan," ucap Badikenita dalam rapat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Terkait Putusan MK Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja, Badikenita mengatakan, DPD RI memahami dan mendukung langkah pemerintah dan DPR.

Asalkan, perbaikan UU itu mengikutsertakan DPD RI.

''DPD RI berpandangan putusan MK ini mengingatkan kami untuk menyusun UU dengan lebih baik,'' jelasnya.

Badikenita menyatakan, DPD RI mendapatkan banyak keluhan dan masukan dari pemerintah daerah.

DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News