DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?

DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022. Foto: Humas DPD RI

Karena itu, dia meminta agar putusan MK ini segera disikapi.

''Perlu segera disikapi agar UU menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan,'' ujar Badikenita.

DPD RI juga mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Yakni, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Lalu, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara.

Kemudian, RUU tentang Pemerintahan Digital.

DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik. (mrk/jpnn)

DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News