DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?
Senin, 06 Desember 2021 – 17:56 WIB
Karena itu, dia meminta agar putusan MK ini segera disikapi.
''Perlu segera disikapi agar UU menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan,'' ujar Badikenita.
DPD RI juga mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Yakni, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Lalu, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara.
Kemudian, RUU tentang Pemerintahan Digital.
DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik. (mrk/jpnn)
DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu