DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?
Senin, 06 Desember 2021 – 17:56 WIB

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022. Foto: Humas DPD RI
Karena itu, dia meminta agar putusan MK ini segera disikapi.
''Perlu segera disikapi agar UU menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan,'' ujar Badikenita.
DPD RI juga mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Yakni, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Lalu, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara.
Kemudian, RUU tentang Pemerintahan Digital.
DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik. (mrk/jpnn)
DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City