DPD Ricuh! Ratu Hemas Minta MA Tak Ambil Sumpah OSO Cs
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas memberi label proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin (3/4) kemarin, ilegal.
Menurutnya, pimpinan DPD sampai saat ini masih dijabat nama-nama sebelumnya yang ditetapkan pada rapat paripurna 2014 lalu.
Ratu Hemas mengemukakan pandangannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38/P/Hum/2016 dan putusan MA nomor 20 P/Hum/2017. Bahwa ditetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
"Jadi, segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada 4 April 2017 yang diklaim menghasilkan pimpinan DPD baru atas nama Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," ujar Hemas dalam surat terbuka yang diterima redaksi JPNN.
Untuk itu, Hemas memohon pada Ketua Mahkamah Agung (MA) tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji terhadap nama-nama yang ada.
Surat terbuka tersebut juga ditandatangani sejumlah anggota DPD lain. Yaitu Djasarmen Purba, Marhany Viktor Polypua, Anang Prihantoro, Abdul Jabar Toba dan Anna Latucosina. (gir/jpnn)
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas memberi label proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin (3/4) kemarin, ilegal.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta