DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU
Kantor di Daerah Belum Terealisasi, Tak Mungkin Ada Korupsi
Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:29 WIB

DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU
Nurbaya menyebutkan, UU MD3 diundangkan pada 29 Agustus 2009. Karenanya, kata Nurbaya, 29 Agustus 2011 mendatang merupakan batas waktu yang diwajibkan UU agar DPD berkantor di daerah.
Nurbaya justru khawatir jika ketentuan itu tidak direalisasikan bakal terjadi pelanggaran UU. "Gedung itu bukan pilihan, tetapi memang harus diwujudkan. Yang bisa menjadi pilihan ialah volume dan postur atau model. Itu pun harus dapat menjamin pelaksanaan fungsi legislatif lembaga dewan,” tandas Nurbaya.
Hanya saja Nurbaya tak menampik munculnya anggapan mark up gedung DPD itu karena ada latar belakang politik. Namun menurutnya, akurasi informasi dan data tetap harus diutamakan.
”Segala isu boleh saja berkembang. Tapi semestinya didukung data yang akurat, karena politisi bekerja dengan data dan informasi yang akurat. Karena itu jangan terkecoh informasi yang sifatnya jebakan," ucapnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania