DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU
Kantor di Daerah Belum Terealisasi, Tak Mungkin Ada Korupsi
Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:29 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen DPD Siti Nurbaya, menyatakan bahwa sampai saat ini pembangunan gedung DPD masih dalam tahap prarencana, sehingga belum ada sepeser pun dana yang digunakan. Menurut mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri itu, justru saat ini yang perlu dipahami adalah ketentuan dalam pasal 227 dan 402 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam pasal 227 UU MD3 diatur tentang keharusan anggota DPD dalam menjalankan tugasnya untuk berdomisili di daerah. Sedang pasal 402 mengatur tentang penyediaan kantor bagi DPD di setiap ibu kota provinsi, terhitung sejak UU MD3 diundangkan.
Hal itu disampaikan Nurbaya, menanggapi adanya tudingan mark up gedung baru DPD hingga Rp 512 miliar. "Kalau sampai ada tudingan mark up, apalagi sampai Rp 512 miliar, tentu itu tidak berdasar," ujar Nurbaya kepada JPNN, Jumat (8/7).
Menurutnya, anggaran pembangunan kantor DPD di daerah yang mencapai Rp 823 miliar bukanlah usulan DPD. Sebab, DPD justru mengacu pada ketentuan dan kriteria dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU). "Dan angka Rp 823 miliar itu ada di surat dari Kementrian PU. Kita malah berupaya itu bisa ditekan, termasuk mempersempit atau mengurangi bangunan ruang yang tidak masuk prioritas," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal