DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU
Kantor di Daerah Belum Terealisasi, Tak Mungkin Ada Korupsi
Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:29 WIB

DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU
Apa yang dimaksud dengan jebakan itu? Nurbaya mengatakan, pembangunan gedung DPD merupakan perintah UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jika nantinya proyek itu mulai berjalan, lanjutnya, maka yang merealisasikan adalah kesekjenan yang notabene bagian dari birokrasi pemerintah. Karenanya, jika sampai Kesekjenan DPD tidak merealisasikan amanah UU maka sama saja hal itu membawa pemerintah melanggar UU.
”Dalam konteks gedung DPD ini, dapat diyakini akibatnya akan berimbas kepada pemerintah, dan ujungnya kepada upaya menggiring agar pemerintah melakukan pelanggaran UU. Ini yang harus diwaspadai agar pemerintah terhindar dari ranjau politik,” ucapnya.
Ditambahkan pula, Kesekjenan DPD sebagai unsur pemerintah tetap berusaha berhati-hati. Nurbaya juga mengajak pihak-pihak yang menuding ada mark up untuk berbagi data dan informasi. "Jadi sekali lagi tidak ada mark up di sini. Data boleh terbuka dan siapapun bisa membahas dan berdiskusi dengan DPD RI," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Monotoring dan Kebijakan Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, menuding ada ada penggelembungan anggaran pembangunan gedung DPD hingga Rp 517,2 miliar. Menurutnya, seharusnya biaya pembangunan hanya Rp 305,57 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania