DPD Tegas Tolak Gubernur Dipilih DPRD

DPD Tegas Tolak Gubernur Dipilih DPRD
DPD Tegas Tolak Gubernur Dipilih DPRD
Ia meminta perubahan mekanisme pemilihannya tidak disimpulkan terburu-buru tanpa kajian objektif. Pro-kontra kelemahan dan kelebihannya harus dimatangkan. “Apalagi pemilihan gubernur secara langsung kan baru lima tahun berjalan, satu putaran pemilihan. Formatnya yang harus ditata lebih baik.”

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ryaas Rasyid. Pengembalian mekanisme pemilihan gubernur kepada DPRD atau ditunjuk oleh Presiden tidak sekadar persoalan menghemat biaya tetapi bagaimana mengubah titik berat otonomi daerah yang kini di kabupaten/kota menjadi di provinsi. Titik berat di provinsi akan mempengaruhi mekanisme pemilihan gubernurnya. “Terlalu naif kalau alasannya hanya menghemat biaya. Kita mempersoalkan perbaikan sistem,” kata mantan Menteri Negara Otonomi Daerah itu.

Ryaas menyebut beberapa alasan perbaikan sistem tersebut. Pertama, UUD 1945 tidak mengharuskan mekanismenya dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD dan ditunjuk oleh Presiden. Rumusan gubernur dipilih langsung oleh rakyat merupakan tafsiran Pemerintah ketika itu yang berbeda dengan presiden dipilih langsung oleh rakyat. “UUD 1945 tidak mewajibkan,” katanya.

Jika gubernur adalah wakil pusat di daerah yang berarti mekanismenya dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Presiden maka posisinya harus kuat di provinsi yang bersangkutan. “Kekuasaannya diperbesar sebagai koordinator instansi pusat di daerah," jelas Ryaas.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat (Sumbar) Alirman Sori, mencurigai wacana pemilihan gubernur langsung oleh rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News