DPD Terus Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan soal DOB

DPD Terus Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan soal DOB
La Nyalla Mattalitti. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, moratorium DOB itu harusnya jadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi mengembangkan potensi daerahnya. Sehingga tidak melulu ketergantungan dengan dana transfer pemerintah pusat.

Tetapi, kata dia, pemerintah pusat juga memiliki sisa kewajiban yang belum selesai. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pemerintah Daerah.

"Untuk itu DPD mendorong terbitnya Perppu tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah hingga 2025," ujarnya dalam webinar dalam rangka HUT DPD RI ke-16, Selasa (29/9).

Padahal, kata dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat 2 tahun sejak UU itu diterbitkan. Sehingga, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.

"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan MK, DPD juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait OTDA. Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis.

"Saat ini pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," katanya. (dil/jpnn)

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, moratorium DOB itu harusnya jadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi mengembangkan potensi daerahnya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News