DPD Usulkan Komisi Pers Ada Dalam UUD
Senin, 20 Juni 2011 – 21:01 WIB
PADANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan bahwa dalam usulan amandemen kelima Undang-Undang Dasar yang disusun oleh DPD RI, terdapat usulan tentang perlunya Komisi Pers dicantumkan dalam konstitusi. Alasannya, keberadaan pers sangat penting dan strategis dalam pembangunan bangsa dan negara. Menyikapi lahirnya PMSB, Irman berpendapat bahwa organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi wadah untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dan media yang bernaung di dalamnya. "PMSB hendaknya fokus pada peningkatan kualitas profesionalitas baik medianya maupun wartawannya. Dengan demikian maka kemitraan pemerintah dengan bisa berjalan secara objektif dan saling kontrol."
"Karena itu demi jaminan dalam menyampaikan pendapat yang lebih kongkrit terhadap pers, DPD dalam usulan amandemen kelima UUD mencantumkan agar Komisi Pers ada dalam UUD," kata Irman Gusman dalam acara Deklarasi dan Pengukuhan Perhimpunan Media Sumatera Barat (PMSB), di Kota Padang, Senin (20/6).
Baca Juga:
Dengan dicantumkannya Komisi Pers di dalam UUD, lanjut Irman, maka pers dengan sendirinya akan terlindungi dari intervensi dan pengaruh kekuasaan yang datang silih berganti.
Baca Juga:
PADANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan bahwa dalam usulan amandemen kelima Undang-Undang Dasar yang disusun oleh
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal