DPN Fordebi: Pengawasan Koperasi Tidak Tepat ke OJK

DPN Fordebi: Pengawasan Koperasi Tidak Tepat ke OJK
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) Dr. Aji Dedi Mulawarman. Foto: Dok. Fordebi

"Menurut Aji Dedi, pungutan yang dibebankan kepada Koperasi sebagai konsekuensi untuk masuk ke dalam pengawasan OJK akan mengubah karakteristik koperasi hanya menjadi lembaga keuangan yang berorientasi mencari keuntungan (profit) dengan mengabaikan benefit yang diperoleh anggotanya.

“Apabila pengawasan Koperasi dilakukan oleh OJK dapat dipastikan Koperasi akan lebih sulit untuk melakukan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan, mitigasi risiko koperasi akan sangat ketat dan berpotensi menghilangkan eksistensi koperasi bahwa koperasi adalah miliknya anggota sendiri,” kata Aji Dedi.

Berdasar pertimbangan di atas maka Fordebi berpendapat bahwa pengawasan terhadap KSP dan USP tidak tepat dilakukan oleh OJK, tetapi tetap berada di Kementerian Koperasi dan UKM yang telah lama memahami filosofi dan jati diri koperasi.

Kelemahan Kemenkop saat ini dapat diatasi dengan peningkatan anggaran maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM sehingga mampu memberikan dukungan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia yang jumlahnya memang tidak sedikit di seluruh Indonesia.

Untuk jangka panjang gagasan pembentukan Komisi Pengawasan KSP/USP perlu dipertimbangkan juga. Komisi Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi terdiri dari unsur:

a. Pemerintah/Pemerintah Daerah

b. Dewan Koperasi dan/atau Asosiasi KSP yang sah.

c. Akademisi dan/atau Praktisi bidang Perkoperasian.

Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat tidak tepat pengaturan Koperasi Simpan Pinjam ke OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News